Makalah
Cybercrime Ilegal Content
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT)
Disusun
Oleh :
Wisnu
Ari
Wibowo
12175134
Alvin
Gustidae
12174766
Said
Marwan
12175067
Soleh
Agung Darmawan 12175071
Rajawali
Abdullah Affan 12175059
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal
Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma
Tiga (D.III) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini,
karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta
keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan
penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta,
14 Juni 2020
Penulis
|
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang
Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB II LANDASAN
TEORI..........................................................................................
2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................4
2.2 karakteristik
Cybercrime..........................................................................................5
BAB III ILLEGAL CONTEN..........................................................................................
3.1 Illegal
Content...........................................................................................................6
3.2 Contoh Illegal Content..............................................................................................7
BAB IV
PENUTUP...........................................................................................................
4.1
Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan
gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar,
dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya
pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang
dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis
hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam
penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis membagi
sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai isi tiap
bab adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang latar belakang masalah,
maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang
pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime,
jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh
kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang
ditarik dari kesimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup
kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang
tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang
mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB
III
ILLEGAL
CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,
menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik
drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan
“illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file
yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran
hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di
internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal
ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di
alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut
muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah
dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei
2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus
Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC
PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy
Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29
Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh
menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan
informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai
isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara
indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum
diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah
dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran
informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti
dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat
diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal
content :
a. Tidak
emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya
dengan cybercrime.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di
bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime
ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting yang harus
dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar