DATA
FORGERY
TUGAS
MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 11
Disusun
Oleh :
Wisnu
Ari Wibowo 12175134 Alvin Gustidae 12174766
Said
Marwan 12175067
Soleh
Agung Darmawan 12175071
Rajawali
Abdullah Affan 12175059
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT
atas terselesaikannya makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
dengan judul : "Data Forgery". Yang merupakan salah satu syarat untuk
memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertemuan 11 pada program studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika.
Jakarta, 20 Juni
2020
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata Pengantar
......................................................................................................
ii
Daftar
Isi................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
...................................................................................
1
1.1.
Umum..................................................................................................
2
1.2. Maksud dan Tujuan
............................................................................ 3
1.3. Metode Penelitian ...............................................................................
3
1.4. Ruang Lingkup
...................................................................................
3
1.5. Sistematika
Penulisan..........................................................................
3
BAB II LANDASAN TEORI
............................................................................. 5
2.1. Umum
.................................................................................................
5
2.1.1 Data Forgery…....................................................................5
2.2. Teori
Pendukung.................................................................................
5
BAB III PEMBAHASAN
…………………….................................................. 9
3.1. Pengertian Data Forgery...………………………………………….. 9
3.2. Contoh Kasus Data Forgery……….……………………..………...
10
3.3. Solusi Pencegahan Data Forgery
...................................................... 13
3.3.1. Pencegahan Data Forgery
…………………………….... 13
3.3.2. Penanggulangan
Global……………………………….... 14
3.3.3. Solusi Mencegah Data
Forgery……………………….... 15
3.4. Dasar Hukum Data
Forgery............................................................... 16
BAB IV PENUTUP
...........................................................................................
18
4.1. Kesimpulan
.......................................................................................
18
4.2. Saran
.................................................................................................
18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi di
bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu maju, baik perangkat
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh
perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer
menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting
dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer nirkabel.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu
Data Forgery kejahatan melalui jaringan internet.
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi
lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah
yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam
sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih
cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip
data maupun dokumen-dokumen pentingnya. Baik dahulu maupun pada zaman sekarang
ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa
dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta
sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen
penting masih bisa dilakukan.
1.2. Maksud dan Tujuan
A.
Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Agar
penulis dapat memahami tentang Data Forgery.
2.
Menerapkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan yang didapat selama
perkuliahan.
3.
Memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 11.
B.
Tujuan
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pertemuan 11 pada semester
lima, program studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3. Metode Penelitian
Metode penelitian penelitan merupakan langkah
penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penulis melakukan pengumpulan
data melalui cara :
1.
Pencarian (Searching)
Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan
informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai
semua kegiatan yang berhubungan dengan Unauthorized Access To Computer System
and Service melalui internet.
2.
Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan
tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi ini dapat
diketahui masalahnya atau proses dari kegiatan tersebut.
1.4. Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini, penulis membahas
tentang Data Forgery.
1.5.
Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya penulis
menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika penulisan, sehingga
memudahkan pembaca memahami makalah ini.
Dalam penjelasan sistematika penulisan makalah ini
yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang latar belakang
masalah dari kejahatan komputer data forgery, maksud dan tujuan penulisan
makalah, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan Cyberlaw
yaitu data forgery.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan pembahasan analisa kasus
motif, penyebab dan penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan
kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai
hasil akhir yang lebih baik.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Umum
2.1.1.
Sejarah Data Forgery
Cyber crime
adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi
komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cyber crime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer
khusunya internet. Cyber
crime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer
yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana
sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang
bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di
dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cyber crime harus mempunyai
pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan
dalam menjalankan aksinya.
2.2. Teori Pendukung
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya,
cyber crime dapat di bedakan kebeberapa kategori yaitu:
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
d. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
f. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang
diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol
khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan
file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data
adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru
secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian data forgery adalah
data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan
kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang
sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data
forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan
para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet.
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
1. Data
Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun)
konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol
situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya
menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu
dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik
tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres
bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis
22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah
sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi
”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00.
2.
Analisa Kasus
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany
Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data
dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang
dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU
No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP
dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang
menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal
50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi: setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah,
karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah
juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal
sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga bisa
diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan
gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani Firmansyah maka
dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut;
1.
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3
tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya
informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
2. UU ITE
No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan
penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU
dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani Firmansyah
juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu
adanya cyberlaw : Cyber crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cyber crime.
3.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
3. Email
Pishing
Ada beberapa
modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data accountnya. Modus yang digunakan adalah
mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.3. Solusi Pencegahan Data Forgery
3.3.1.
Pencegahan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus
email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian
sebagai berikut :
Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam,
lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
If you don’t respond within 48 hours, your account
will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
3.3.2.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cyber crime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
3.3.3.
Solusi Mencegah Data Forgery
Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan
ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga - lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.4. Dasar Hukum Data Forgery
Adapun dibawah ini beberapa pasal yang berkaitan
dengan data forgery antara lain :
Pasal 30
1. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan
atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
1. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cyber
crime data forgery adalah sebagai berikut:
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
3. Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
4.2.
Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Update
username dan password anda secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar